Gaji Lulusan IPDN: Golongan, Pangkat, dan Tunjangan

Gaji Lulusan IPDN
Berapa Gaji Lulusan IPDN?
Pernahkah kamu bertanya-tanya, berapa sebenarnya gaji lulusan IPDN hingga menjadi salah satu sekolah kedinasan paling favorit di Indonesia? Bukan rahasia lagi, jaminan karir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pendapatan yang stabil dan terjamin menjadi magnet utama bagi para pendaftar.

Namun, sekadar tahu gajinya besar saja tidak cukup. Melalui tulisan ini, akan mimin bahas seluk-beluk pendapatan seorang Purna Praja, mulai dari penempatan golongan awal, jenjang pangkat yang akan dilalui, hingga rincian berbagai tunjangan yang membuat total take home pay mereka begitu menggiurkan.

Bacaan Lainnya

Memahami Sistem Pengangkatan dan Golongan Awal Lulusan IPDN

Setelah menyelesaikan pendidikan selama empat tahun di kampus Jatinangor atau kampus daerah lainnya, lulusan IPDN akan menyandang gelar Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan (S.Tr.IP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, lulusan dengan ijazah Diploma IV atau Sarjana (S1) seperti lulusan IPDN akan diangkat sebagai CPNS dalam golongan III/a. Ini adalah standar penempatan awal bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan sarjana.

Golongan III/a ini memiliki sebutan pangkat Penata Muda. Dari sinilah perjalanan karir seorang birokrat dimulai. Penempatan tugas pertama mereka sangat beragam, bisa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai instansi induknya, atau disebar ke berbagai instansi pemerintah daerah di seluruh pelosok Indonesia, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota. Penempatan ini biasanya didasarkan pada kebutuhan formasi dan hasil peringkat selama pendidikan.

“Pengangkatan Calon PNS lulusan sekolah kedinasan seperti IPDN langsung ditempatkan pada golongan yang sesuai dengan jenjang pendidikannya, yaitu Golongan III/a. Ini merupakan keuntungan awal yang signifikan dalam meniti karir sebagai abdi negara.”

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Komponen utama dari total pendapatan seorang PNS, termasuk lulusan IPDN, adalah gaji pokok. Besaran gaji pokok ini diatur seragam untuk seluruh PNS di Indonesia berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Aturan terbaru mengenai gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai lulusan baru yang masuk golongan III/a, seorang Purna Praja akan menerima gaji pokok dengan MKG terendah. Gaji ini akan meningkat secara berkala seiring dengan bertambahnya masa kerja dan kenaikan pangkat.

Gaji Pokok PNS Golongan III (Lulusan S1/D4)

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk PNS Golongan III berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, tempat di mana lulusan IPDN memulai karirnya:

Golongan Gaji Pokok Terendah (MKG < 1 Tahun) Gaji Pokok Tertinggi
III/a (Penata Muda) Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b (Penata Muda Tk. I) Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c (Penata) Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d (Penata Tk. I) Rp 3.154.400 Rp 5.180.700

Dari tabel di atas, bisa dilihat bahwa gaji pokok awal seorang lulusan IPDN adalah Rp 2.785.700. Angka ini mungkin terlihat tidak terlalu besar, namun perlu diingat bahwa ini barulah komponen pertama dari total pendapatan yang akan mereka terima setiap bulannya.

Jenjang Pangkat dan Karir Lulusan IPDN

Karir seorang PNS sangat berkaitan erat dengan sistem kepangkatan. Kenaikan pangkat berarti kenaikan golongan, yang juga berarti kenaikan gaji pokok dan seringkali diikuti dengan peningkatan tanggung jawab serta tunjangan jabatan. Lulusan IPDN, sebagai kader pemerintahan, dipersiapkan untuk dapat menduduki jabatan-jabatan strategis di birokrasi.

Berikut adalah jenjang pangkat dan golongan yang secara umum akan dilalui oleh seorang PNS, termasuk Purna Praja:

Pangkat Golongan/Ruang
Penata Muda III/a
Penata Muda Tingkat I III/b
Penata III/c
Penata Tingkat I III/d
Pembina IV/a
Pembina Tingkat I IV/b
Pembina Utama Muda IV/c
Pembina Utama Madya IV/d
Pembina Utama IV/e

Kenaikan pangkat reguler biasanya dapat diperoleh setiap empat tahun, dengan syarat memenuhi angka kredit yang ditentukan dan penilaian kinerja yang baik (melalui Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP). Namun, ada juga jalur kenaikan pangkat pilihan yang bisa lebih cepat, biasanya diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa atau menduduki jabatan struktural tertentu. Dengan potensi ini, bukan hal yang mustahil bagi lulusan IPDN untuk mencapai puncak karir sebagai pejabat eselon II (misalnya Kepala Dinas atau Kepala Biro), eselon I (Direktur Jenderal), atau bahkan menjadi kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Komponen Tunjangan: Inilah yang Membuat Gaji PNS Menarik

Gaji pokok hanyalah awal. Kekuatan utama dari pendapatan seorang PNS, termasuk lulusan IPDN, terletak pada berbagai tunjangan yang melekat. Besaran tunjangan ini bisa jauh melampaui gaji pokoknya, terutama Tunjangan Kinerja. Mari kita bedah satu per satu.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Ini adalah komponen tunjangan dengan nominal terbesar. Tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja instansi serta individu. Setiap kementerian atau lembaga pemerintah daerah memiliki aturan besaran Tukin yang berbeda-beda. Instansi “basah” seperti Kementerian Keuangan atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikenal memiliki Tukin yang sangat tinggi.

Sebagai contoh, di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (instansi induk IPDN), besaran Tukin diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2018. Kelas jabatan untuk PNS lulusan S1/D4 yang baru masuk biasanya berada di kelas jabatan 7 atau 8.

  • Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150

Jika seorang lulusan IPDN ditempatkan di Pemprov DKI Jakarta, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diterima bisa lebih tinggi lagi, sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku. Inilah faktor utama yang membuat total pendapatan lulusan IPDN sangat bervariasi tergantung lokasi penempatan tugasnya.

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural (eselon) atau jabatan fungsional tertentu. Bagi lulusan IPDN yang baru memulai karir, mereka biasanya akan mengisi posisi sebagai staf pada Jabatan Fungsional Umum (JFU) atau Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) jenjang pertama.

  • Tunjangan Jabatan Struktural: Besarannya bervariasi tergantung tingkat eselon, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional seperti Analis Kebijakan, Perencana, dan lainnya. Besarannya diatur berdasarkan jenjang jabatan fungsional.

3. Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, yang besarannya diatur oleh pemerintah.

  • Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok, diberikan jika PNS tersebut memiliki suami/istri yang sah dan tidak berpenghasilan (bukan PNS/TNI/Polri).
  • Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal untuk dua orang anak dan usia belum mencapai 21 tahun (atau 25 tahun jika masih kuliah) serta belum menikah.

4. Tunjangan Makan

PNS juga menerima tunjangan uang makan yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif dalam sebulan. Besaran per harinya diatur berdasarkan golongan.

  • Golongan III: Rp 37.000 per hari kerja.

Jika dalam sebulan terdapat 22 hari kerja, maka seorang PNS golongan III akan menerima tunjangan makan sebesar 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000.

5. Tunjangan Umum

Bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, mereka berhak mendapatkan Tunjangan Umum. Besaran untuk Golongan III adalah Rp 185.000.

Simulasi Perkiraan Take Home Pay Lulusan IPDN

Setelah mengetahui semua komponen di atas, mari kita coba hitung perkiraan pendapatan kotor (take home pay sebelum potongan) yang diterima oleh seorang lulusan IPDN yang baru bekerja (status lajang, belum punya anak) dan ditempatkan di Kementerian Dalam Negeri.

Asumsi:

  • Status: CPNS (gaji 80%), Golongan III/a, lajang.
  • Penempatan: Kementerian Dalam Negeri.
  • Jabatan: Analis (Kelas Jabatan 8).
  • Jumlah hari kerja: 22 hari.

Perhitungan:

  1. Gaji Pokok (80% x Rp 2.785.700): Rp 2.228.560
  2. Tunjangan Kinerja (Kelas Jabatan 8): Rp 4.595.150
  3. Tunjangan Makan (22 hari x Rp 37.000): Rp 814.000
  4. Tunjangan Umum (karena belum ada jabatan): Rp 185.000

Total Perkiraan Pendapatan Kotor Per Bulan:
Rp 2.228.560 + Rp 4.595.150 + Rp 814.000 + Rp 185.000 = Rp 7.822.710

Angka di atas adalah estimasi dan bisa berbeda tergantung pada kebijakan instansi penempatan. Jika Purna Praja tersebut ditempatkan di pemerintah daerah dengan Tukin yang lebih tinggi, pendapatannya bisa jauh lebih besar. Setelah statusnya diangkat menjadi PNS penuh (100%), gaji pokoknya akan diterima secara utuh, dan total pendapatan pun akan meningkat.

Kesimpulan

Menjadi lulusan IPDN tidak hanya tentang mendapatkan pekerjaan, tetapi tentang membangun sebuah karir yang terjamin dan terstruktur sebagai abdi negara. Dengan sistem golongan dan kepangkatan yang jelas, serta dukungan berbagai tunjangan yang signifikan, prospek finansial seorang Purna Praja sangatlah cerah. Gaji pokok mungkin terlihat standar, namun kombinasi dengan Tunjangan Kinerja (Tukin), tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya menjadikan total pendapatan mereka sangat kompetitif.

Lebih dari sekadar gaji, lulusan IPDN memiliki jalur karir yang terbuka lebar untuk menduduki posisi-posisi penting dalam pemerintahan, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa dan negara. Oleh karena itu, bagi kamu yang bercita-cita mengabdi pada negeri melalui jalur birokrasi, IPDN tetap menjadi pilihan institusi pendidikan kedinasan yang paling bergengsi dan menjanjikan di Indonesia.

Referensi

  • Badan Kepegawaian Negara. Layanan Informasi. Diakses pada 26 Juli 2025, dari https://www.bkn.go.id/
  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Situs Resmi IPDN. Diakses pada 26 Juli 2025, dari https://www.ipdn.ac.id/
  • Pemerintah Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
  • Pemerintah Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
5/5 – (1 vote)

Yuk, Kami juga Ada di Google News & Youtube

DIREKOMENDASIKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *