Pernahkah kamu merasa diperlakukan tidak adil, arogan, atau bahkan diperas oleh oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)? Jika iya, kamu tidak sendirian dan yang terpenting, kamu punya hak untuk bersuara. Mengetahui cara melaporkan oknum polisi nakal ke Propam adalah langkah pertama untuk mendapatkan keadilan dan turut serta dalam reformasi internal Polri. Ini bukan tentang membenci institusi, melainkan tentang memastikan setiap anggotanya bekerja secara profesional, modern, dan tepercaya (Presisi) sesuai harapan masyarakat.
Banyak yang masih ragu atau takut untuk melapor karena khawatir laporannya diabaikan atau bahkan berbalik menyerang diri sendiri. Namun, dengan adanya kanal pengaduan yang semakin canggih dan terintegrasi seperti aplikasi Propam Presisi dan layanan Yanduan Presisi, kini prosesnya jauh lebih mudah, aman, dan transparan.

Memahami Peran Krusial Propam Polri: Garda Penegak Disiplin Internal
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami siapa sebenarnya Propam itu. Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan. Divisi Propam Polri adalah “polisinya polisi”. Mereka adalah unit khusus di dalam tubuh Polri yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi serta pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2022, Propam memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran. Jadi, ketika kamu melapor ke Propam, kamu melapor ke unit yang memang dirancang khusus untuk menangani masalah ini. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga muruah dan citra Polri di mata publik.
“Setiap anggota Polri harus bisa menjadi representasi dari institusi, bukan sebaliknya, menjadi pribadi yang justru merusak citra institusi dengan kesewenang-wenangan, dengan arogansi. Itu tidak boleh terjadi lagi.” – Kutipan semangat reformasi Polri.
Kapan Kamu Harus Melaporkan Oknum Polisi? Kenali Jenis Pelanggarannya
Tidak semua tindakan yang tidak menyenangkan bisa dilaporkan. Untuk membuat laporan yang kuat dan efektif, kamu perlu memahami kategori pelanggaran yang bisa ditangani oleh Propam. Secara umum, ada dua kategori besar:
1. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
Ini menyangkut perilaku dan sikap yang tidak sesuai dengan etika sebagai abdi negara. Contohnya meliputi:
- Sikap arogan, tidak sopan, atau berkata kasar saat bertugas.
- Melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik (misal: pengurusan SIM, SKCK, atau laporan).
- Menunjukkan gaya hidup hedonisme yang tidak sesuai dengan profil pendapatan sebagai anggota Polri.
- Menjadi “backing” atau melindungi kegiatan ilegal.
- Melakukan diskriminasi dalam pelayanan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
- Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
2. Pelanggaran Disiplin dan/atau Tindak Pidana
Ini adalah pelanggaran yang lebih serius dan bisa masuk ke ranah hukum pidana.
- Melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan.
- Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
- Melakukan pemerasan atau pengancaman.
- Tindakan asusila atau pelecehan seksual.
- Menerima suap (gratifikasi) terkait penanganan sebuah kasus.
- Meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu yang lama (*disersi*).
Memahami perbedaan ini akan membantu kamu menyusun narasi laporan dengan lebih jelas dan terarah, sehingga tim Propam bisa lebih cepat mengklasifikasikan dan menindaklanjuti pengaduanmu.
Bukti Adalah Kunci: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Melapor?
Laporan tanpa bukti akan sulit diproses. Pepatah “satu gambar berbicara seribu kata” sangat berlaku di sini. Semakin lengkap bukti yang kamu miliki, semakin kuat posisi laporanmu. Berikut adalah daftar bukti yang bisa kamu kumpulkan:
- Identitas Oknum Terlapor: Ini yang paling penting. Usahakan untuk mendapatkan Nama Lengkap, Pangkat, dan Nomor Registrasi Pokok (NRP) jika terlihat pada seragamnya. Jika tidak memungkinkan, catat ciri-ciri fisik, waktu, dan lokasi kejadian secara detail.
- Bukti Digital: Rekaman video atau audio adalah bukti paling kuat. Lakukan secara diam-diam jika situasi tidak memungkinkan untuk merekam secara terbuka. Screenshot percakapan di aplikasi pesan juga bisa menjadi bukti kuat.
- Bukti Fisik: Jika ada, kuitansi tidak resmi, surat, atau barang bukti lain yang terkait dengan tindakan pelanggaran.
- Data Saksi: Jika ada orang lain yang menyaksikan kejadian tersebut, mintalah kesediaan mereka untuk menjadi saksi. Catat nama dan nomor telepon mereka.
- Kronologi Kejadian: Tuliskan urutan kejadian secara detail, runtut, dan jelas. Gunakan format 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How). Apa yang terjadi, siapa yang terlibat, di mana dan kapan kejadiannya, mengapa itu terjadi, dan bagaimana prosesnya berlangsung.
Penting: Prioritaskan keselamatan dirimu. Jangan mengambil risiko yang membahayakan nyawa hanya untuk mendapatkan bukti. Kumpulkan apa yang bisa kamu dapatkan dengan aman.
Panduan Lengkap Cara Melaporkan Oknum Polisi ke Propam
Kini, Polri telah menyediakan berbagai kanal pelaporan yang terintegrasi dalam program “Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi” dan “Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Presisi”. Kamu bisa memilih cara yang paling nyaman dan sesuai dengan situasimu.
1. Melalui Aplikasi Propam Presisi (Paling Direkomendasikan)
Ini adalah metode paling modern dan mudah untuk dipantau. Aplikasi ini dirancang khusus untuk pengaduan terkait Propam.
- Unduh Aplikasi: Cari dan install aplikasi “Propam Presisi” dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Registrasi: Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP. Proses ini penting untuk validasi dan mencegah laporan palsu. Data kamu dijamin kerahasiaannya.
- Buat Laporan: Setelah berhasil masuk, cari tombol atau menu untuk “Buat Pengaduan”.
- Isi Formulir: Kamu akan diminta untuk mengisi formulir elektronik secara lengkap, meliputi identitas terlapor (jika tahu), kronologi kejadian, dan waktu kejadian.
- Unggah Bukti: Inilah saatnya kamu mengunggah semua bukti digital (foto, video, screenshot) yang sudah kamu siapkan.
- Kirim dan Pantau: Setelah semua terisi, kirim laporanmu. Kamu akan menerima nomor tiket atau kode laporan yang bisa digunakan untuk memantau progres penanganan laporanmu langsung dari aplikasi.
2. Melalui Website Yanduan Presisi
Jika kamu lebih nyaman menggunakan laptop atau PC, website Yanduan Presisi adalah alternatif yang sangat baik.
- Kunjungi Situs Resmi: Buka browser kamu dan akses alamat
https://dumaspresisi.polri.go.id/
. - Pilih Jenis Pengaduan: Di halaman utama, akan ada pilihan jenis pengaduan. Pilih opsi yang berkaitan dengan “Pengaduan Masyarakat”.
- Isi Data: Sama seperti aplikasi, kamu akan diminta mengisi data diri pelapor, data oknum terlapor, dan detail kronologi peristiwa.
- Lampirkan Bukti: Unggah file bukti pendukung yang kamu miliki.
- Dapatkan Nomor Laporan: Setelah mengirim, kamu akan mendapatkan nomor registrasi pengaduan untuk melacak status laporanmu di kemudian hari.
3. Melalui WhatsApp Yanduan Presisi
Untuk akses yang lebih cepat dan informal, kamu bisa menggunakan WhatsApp.
- Simpan Nomor: Simpan nomor resmi WhatsApp Yanduan Presisi Polri di 0812-1010-6700.
- Kirim Pesan: Kirim pesan dengan format yang jelas. Awali dengan perkenalan diri, lalu sampaikan kronologi kejadian secara singkat namun padat.
- Kirim Bukti: Kirimkan foto atau video bukti melalui chat WhatsApp tersebut.
- Tunggu Arahan: Biasanya, admin akan merespons dan memberikan arahan lebih lanjut atau mencatat laporanmu untuk ditindaklanjuti.
4. Melalui Call Center 1500-830
Jika kamu butuh berbicara langsung dengan petugas untuk konsultasi atau melaporkan kejadian yang butuh penanganan cepat.
- Hubungi nomor 1500-830 (Senin-Jumat, jam kerja).
- Sampaikan maksudmu untuk membuat pengaduan terhadap oknum anggota Polri.
- Petugas akan memandumu melalui telepon, mencatat detail laporan, dan memberikan informasi mengenai langkah selanjutnya.
5. Datang Langsung ke Kantor Propam Terdekat
Metode konvensional ini masih sangat efektif, terutama jika kamu memiliki banyak bukti fisik atau ingin memberikan keterangan secara langsung.
- Cari Lokasi: Cari alamat kantor Propam terdekat. Bisa di tingkat Polda (Provinsi), Polres (Kabupaten/Kota), atau bahkan Polsek (Kecamatan) untuk unit Provost.
- Siapkan Dokumen: Bawa KTP, bukti-bukti yang sudah kamu kumpulkan, dan kronologi tertulis.
- Sampaikan Laporan: Temui petugas di bagian Pelayanan Pengaduan (Yanduan) atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sampaikan tujuanmu dengan jelas dan serahkan semua bukti yang kamu bawa.
- Minta Tanda Terima: Pastikan kamu mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atau bukti lapor lainnya sebagai pegangan.
Perbandingan Kanal Pelaporan Propam
Untuk memudahkan kamu memilih, berikut adalah tabel perbandingan dari setiap kanal pelaporan yang tersedia.
Kanal Pelaporan | Kelebihan | Kekurangan | Cocok Untuk |
---|---|---|---|
Aplikasi Propam Presisi | Mudah dipantau, terstruktur, bukti digital mudah diunggah, kerahasiaan terjaga. | Perlu install aplikasi, butuh koneksi internet stabil. | Laporan terperinci dengan bukti digital yang kuat. |
Website Yanduan Presisi | Akses via PC/laptop, tidak perlu install, formulir lengkap. | Kurang praktis jika sedang di lapangan. | Membuat laporan dari rumah/kantor dengan nyaman. |
WhatsApp Yanduan Presisi | Cepat, familiar, mudah mengirim bukti dari galeri HP. | Mungkin kurang formal, respons bisa tertunda jika trafik tinggi. | Laporan cepat atau pengaduan awal yang tidak terlalu kompleks. |
Call Center 1500-830 | Bisa konsultasi langsung, interaksi dua arah. | Terbatas jam kerja, butuh pulsa, tidak bisa kirim bukti visual. | Butuh informasi cepat atau ingin bertanya sebelum melapor resmi. |
Datang Langsung | Bisa memberikan keterangan detail, menyerahkan bukti fisik, mendapat STTLP. | Butuh waktu dan usaha lebih, mungkin merasa terintimidasi. | Kasus yang kompleks dengan banyak bukti fisik dan saksi. |
Apa yang Terjadi Setelah Laporan Dibuat?
Setelah kamu mengirimkan laporan, proses tidak berhenti di situ. Laporanmu akan melalui beberapa tahapan:
- Verifikasi Awal: Tim Dumas akan memverifikasi kelengkapan laporanmu. Jika ada yang kurang, kamu mungkin akan dihubungi untuk melengkapi data.
- Analisa dan Penelaahan: Laporan yang lengkap akan dianalisis untuk menentukan apakah ada dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik.
- Penyelidikan/Pemeriksaan: Jika ditemukan indikasi kuat, tim Paminal (Pengamanan Internal) Propam akan turun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan memeriksa terlapor, pelapor (kamu), dan saksi-saksi.
- Sidang Disiplin/Kode Etik: Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan menjalani sidang. Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan), hingga sanksi terberat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- Pemberitahuan Hasil: Sebagai pelapor, kamu berhak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengaduan (SP2HP2) yang berisi progres dan hasil akhir dari penanganan laporanmu.
Hak dan Perlindungan Kamu sebagai Pelapor
Kekhawatiran terbesar saat melapor adalah keamanan diri. Kamu perlu tahu bahwa negara memberikan perlindungan. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kamu sebagai pelapor berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dari segala bentuk ancaman. Divisi Propam Polri memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitasmu.
Jika kamu merasa terancam setelah membuat laporan, jangan ragu untuk melaporkan ancaman tersebut ke Propam atau bahkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berikut beberapa pertanyaan teratas dari masyarakat terkait pelaporan ke Propam, antara lain:
1. Berapa lama proses penanganan laporan di Propam?
Waktu proses bervariasi tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan bukti. Namun, Propam memiliki target waktu penanganan agar setiap laporan bisa diselesaikan secepat mungkin. Kamu bisa memantau progresnya melalui nomor laporan yang diberikan.
2. Apakah saya harus membayar untuk membuat laporan?
Tidak. Seluruh proses pelaporan di Propam Polri, melalui kanal manapun, sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya. Jika ada oknum yang meminta bayaran, segera laporkan oknum tersebut.
3. Apakah laporan saya bisa anonim?
Untuk validitas, disarankan untuk menyertakan identitas (NIK). Namun, Propam menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Laporan yang kredibel dengan bukti kuat akan tetap ditindaklanjuti meskipun pelapor meminta identitasnya dirahasiakan sepenuhnya dari pihak terlapor.
4. Bagaimana jika saya tidak tahu nama atau pangkat oknum polisi tersebut?
Tidak masalah. Catat saja ciri-ciri fisik yang paling menonjol, jenis kendaraan yang digunakan (jika ada), nomor polisi kendaraan, lokasi, dan waktu kejadian seakurat mungkin. Informasi ini akan sangat membantu tim Propam untuk mengidentifikasi oknum tersebut.
5. Apa bedanya melapor ke Propam dengan melapor ke SPKT biasa?
SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) umumnya menerima laporan tindak pidana umum yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Sementara Propam khusus menangani pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri itu sendiri. Jadi, jika pelakunya adalah oknum polisi, Propam adalah tujuan yang paling tepat.
Kesimpulan: Menjadi Masyarakat yang Berani dan Bertanggung Jawab
Melaporkan oknum polisi nakal bukan lagi hal yang menakutkan atau sia-sia. Dengan berbagai kanal pengaduan yang mudah diakses dan jaminan kerahasiaan, kamu memiliki kekuatan untuk menuntut hakmu dan berkontribusi pada perbaikan institusi Polri. Keberanianmu untuk melapor, didukung dengan bukti yang kuat dan pemahaman prosedur yang benar, adalah wujud kontrol sosial yang efektif.
Ingat, satu laporan dari kamu bisa mencegah puluhan atau bahkan ratusan calon korban lainnya di masa depan. Mari bersama-sama wujudkan Polri yang Presisi, yang melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat dengan tulus dan profesional.
Referensi
- Divisi Humas POLRI. (n.d.). Portal Berita Resmi Divisi Humas POLRI. Diakses 26 Juli 2025, dari https://humas.polri.go.id
- Divisi Propam POLRI. (n.d.). Website Resmi Divisi Propam POLRI. Diakses 26 Juli 2025, dari https://divpropampolri.id
- Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2022). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- POLRI. (n.d.). Dumas Presisi – Pengaduan Masyarakat Terintegrasi. Diakses 26 Juli 2025, dari https://dumaspresisi.polri.go.id